Pengertian narkoba menurut uu no 35 tahun 2009 ...
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA … 8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran MAKALAH PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA … Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 DOWNLOAD UNDANG-UNDANG NARKOTIKA TERBARU (NOMOR … Menanggapi beberapa permintaan sahabat agar blog ini yang memuat download Undang-undang tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Undang-undang ini telah disahkan, dengan adanya undang-undang ini akan memperkuat kelembagaan Badan Narkotika Nasional sebagai landing sector. Nantinya presiden juga akan mengeluarkan peraturan tentang kelembagaan BNN. UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika - Scribd
NOMOR 35 TAHUN 2009. TENTANG. NARKOTIKA. I. UMUM Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengatur upaya pemberantasan 24 Des 2019 SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA KEPADA MASYARAKAT DI WILAYAH RT 02/02 KELURAHAN PASIR GUNUNG SELATAN. Article Sidebar. PDF (Bahasa Indonesia). 3 Sep 2017 uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sejumlah pasal dalam UU Narkotika yang sering dikenakan oleh Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 5. Bandar Narkotika dapat diartikan sebagai siapa saja yang mengadakan kejahatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perbandingan sistem pidana dan pemidanaan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 28 Ags 2015 Pasal 74 (1) Perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, termasuk perkara yang didahulukan dari
undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - MAFIADOC.COM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA [LN 2009/140, TLN 5059] BAB XV KETENTUAN PIDANA Pasal 111 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun … REVISI UU NARKOTIKA, MOMENTUM OPTIMALISASI … kemudian dianggap gagal dan dilakukan perubahan dalam UU No 22 tahun 1997 serta masih gagal sehingga dirubah menjadi UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pemerintah sudah menyebutkan terkait pendekatan kesehatan dalam bentuk rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Pada UU No 35 Tahun 2009, secara jelas disebutkan tujuan UU narkotika adalah menjamin Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ...
Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 5. Bandar Narkotika dapat diartikan sebagai siapa saja yang mengadakan kejahatan.
UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika - SlideShare Mar 09, 2014 · UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun … II. TINJAUAN PUSTAKA A. Pengertian Narkotika A. Pengertian Narkotika Pengertian Narkotika berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- 1591
- 1927
- 809
- 554
- 178
- 593
- 840
- 1709
- 1714
- 633
- 577
- 442
- 1769
- 1828
- 770
- 6
- 752
- 157
- 1001
- 1593
- 1027
- 523
- 1876
- 399
- 1799
- 1045
- 1902
- 472
- 1479
- 1778
- 1925
- 1971
- 257
- 1658
- 771
- 440
- 1935
- 56
- 491
- 88
- 857
- 696
- 125
- 1521
- 1209
- 1090
- 1795
- 1864
- 349
- 1972
- 1713
- 994
- 773
- 1417
- 1532
- 1069
- 52
- 410
- 756
- 1134
- 691
- 369
- 231
- 1936
- 709
- 606
- 185
- 111
- 1058
- 331
- 71
- 697
- 1666
- 914
- 737
- 398
- 355
- 1191
- 1250
- 39
- 123
- 1507
- 66
- 931
- 1199
- 841
- 127
- 1703
- 389
- 1525
- 1300
- 1358